
Banjir dukungan terus menghujani Prita Mulyasari yang kini keluar dari tahanan LP Wanita Tangerang karena menulis surat keluhan di internet atas layanan RS Omni Internasional Alam Sutra, baik di facebook maupun blog. Di facebook, halaman dukungan yang dibuat oleh Ika Ardina pada Jumat (29/5), hingga berita ini diturunkan sudah berhasil menggalang 223,750 dukungan.
Di Halaman itu, Facebooker / facebokiz juga menuliskan komentar terkait kasus ini. Seorang Facebooker, Panji Wijanarko, menulis, “Keadilan harus ditegakkan. Orang emang pelayanannya udah buruk, kok masih mau nyangkal dibilang pencemaran nama baik. Kalau emang bagus, kenapa ada konsumen yang protes.”
Facebooker lain, Rahmad Sabri, menulis, “Wahai RS yang tersohor, kalau pelayanan Anda bagus, enggak akan mungkin pasien akan kabur gara-gara keluhan kecil yang seharusnya menjadi masukan untuk Anda.”
Ada lagi, Hadi Poetra menulis “Harusnya pihak RS Omni mampu berpikir cerdas. Gugatan itu tidak baik untuk perkembangan bisnis mereka.”
Pada halaman dukungan ini, masyarakat Facebook meminta agar RS Omni mencabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Mereka juga berpendapat bahwa keluhan atau curhat Prita terhadap RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Sebab, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin setiap warga negara sebagai konsumen untuk menyampaikan keluhannya. “RS Omni hendaknya memberikan hak jawab, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan atau curhat yang dimuat di suara pembaca dan milis-milis,” demikian tuntutan warga digital ini.
Status
Selain dukungan komunal di halaman khusus, masyarakat Facebook juga menyampaikan dukungan dan protesnya secara personal dalam status mereka.
Alexander Sudrajat menulis pada statusnya, “Berkeluhkesahlah, kau kupenjarakan”.
Status lainnya pada halaman Sigit Kurniawan, “Solidaritas buat Prita dan lawan kesewenang-wenangan korporasi bernama RS Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, dan pengadilan yang tidak adil.”
Djoko Tjiptono juga menulis hal senada dalam statusnya, “Hidup Prita, lawan kezaliman RS Omni!”
Di blog pun juga tak kalah serunya. Misalnya di blog ibuprita.suatuhari.com yang menyediakan pesan melalui banner yang bisa ditempelkan di blog siapa pun yang berminat dan peduli, sebagai bentuk dukungan terhadap Ibu Prita Mulyasari.
Blog tersebut dibuat oleh Antyo Rentjoko, Enda Nasution, Tikabanget, dan M. Zamroni
Kita tularkan dukungan dan perjuangan ini kepada seluruh pengguna internet melalui pemasangan banner dan multiplikasi pesan.
Kejadian yang menimpa ibu prita ini terkait dengan keluhan yang disampaikannya melalui email pembaca. Tapi akhirnya berujung ke LP Wanita Tangerang. Pihak Rumah Sakit pun sudah menuliskan surat bantahan.
kompas.com dan berbagai sumber.
Kata Kunci dari Search Engine untuk artikel ini :
perbedaan TLD info dan TLD int (2), dukungan untuk prita lewat facebook (1), opini mengenai facebook marketing (1), Pendapat tentang curhat prita (1), perbedaan antara TLD info dengan TLD int (1), perbedaan TLD info dengan TLD int (1)Filed under: Info
Trackback Uri







Blog Pribadi Purba Kuncara, seorang Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Umum (coass) asal Blitar, Jawa Timur. Mulai aktif ngeblog sejak tahun Januari 2008. Blog ini sebagai tempat untuk berbagi pengetahuan tentang blogging dan bisnis online. Tertarik dengan dunia blogging (wordpress, SEO, desain dan ternak blog), webpublisher, afiliasi amazon, musik, komputer, desain, fotografi, videografi, sound engineering, facebook marketing dan email marketing -
Siap. saya ikutan dukung……. n salam mampir bos… hehehe
Herry’s last blog post..Syarat-syarat untuk menjadi blog yang baik
[Reply]
smoga cepat selesai.. dah taruh benner di blog gw
indra’s last blog post..wordpress theme collection
[Reply]
Bwt ibu prita yang tabah yha,menghadapi permasalah,itu semua pasti sudah ada yang mengatur yang di ATAS
Susanto’s last blog post..Selebriti
[Reply]