Bolehkah Memakai Bahasa Asing untuk Nama PT ?

Jika Anda sudah siap untuk mengembangkan usaha dan ingin lebih dipercaya oleh mitra ataupun customer, maka Anda harus mendirikan PT. Pertama-tama adalah Anda harus melakukan pemesanan nama PT di AHU. Tapi penamaan PT tidak boleh asal sembarang nama. Ada ketentuannya yang mengatur.

Dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), pada dasarnya tidak ada larangan eksplisit untuk menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing. Menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yang tidak boleh dipakai sebagai nama PT adalah nama yang:

  1. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
  2. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  3. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
  4. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
  5. terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Akan tetapi kemudian, ketentuan pemakaian nama PT ini ternyata diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).

Dalam Pasal 11 PP 43/2011 tertulis :

Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.

Jadi jika tetap menggunakan nama asing, konsekuensinya pengajuan nama tersebut bisa ditolak Menteri jika yang mengajukan adalah PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Pasal 6 PP 43/2011 menyebutkan Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengajuan nama perseroan tersebut. Tapi jika PMA (Penanaman Modal Asing) maka diperbolehkan.

Selain larangan menggunakan bahasa asing untuk nama perseroan berbadan hukum Indonesia, PP 43/2011 juga tak membuka peluang penggunakan aksara Arab atau China untuk nama perseroan. Nama perseroan harus ditulis dengan huruf Latin.[1] Rangkaian huruf dan angka yang dipakai juga harus membentuk kata.[2] Dengan kata lain, tidak dimungkinkan membuat nama perseroan yang tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Lalu bagaimana jika membuat PT yang mengandung NAMA ? Misalnya Lucky, Shine atau Digital ?

Sepanjang yang saya alami, Lucky atau Shine itu bisa dianggap sebagai NAMA, bukan KATA SERAPAN. Jadi seharusnya LOLOS ya. Silahkan ajukan keberatan dengan mengirimkan surat resmi ke Ditjen AHU jika Anda merasa bahwa verifikator telah melakukan kesalahan.

Setelah Anda mendirikan PT, maka sebaiknya Anda membuat website. Anda bisa pesan hosting dan domain di klikhost.com. Customer Service mereka siap membantu Anda!

492 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar kamu...

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.