Melalui PP No 46 Tahun 2013, Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha UKM. Dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka hanya dikenakan PPh 1% dari omzet.
Ternyata hal ini juga didukung dengan kemudahan cara pembayarannya. Tidak perlu menghitung biaya-biaya “fiktif” untuk berlaku curang, para pelaku UKM (baik itu penjual jasa/barang online maupun offline) cukup membayar pajak 1% dari omset bruto tiap bulannya. Cukup mudah kan penghitungannya ? Dan pembayarannya pun tidak ribet.
Hal ini sebenarnya selain untuk mensederhanakan penghitungan perpajakan, juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar sadar, peduli dan taat membayar pajak yang sudah menjadi kewajiban setiap warga negara dengan penghasilan di atas PTKP.
Melihat birokrasi yang carut marut, korupsi yang masih merajalela bahkan lebih parah dari orde baru, kita harus tetap positive thinking. Yakinlah bahwa apa yang kita berikan ke negara dalam bentuk pajak akan digunakan dengan seharusnya, tidak dikorupsi atau digunakan untuk pemenangan partai politik/golongan tertentu!
Usaha yang memiliki omzet ≤ Rp 4,8 miliar setahun, punya NPWP dan rekening bank, maka Anda dapat melakukan pembayaran PPh 1% melalui ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri mulai 11 November 2013.
Setelah saya coba di antara ATM Mandiri, BRI dan BNI, ternyata yang bisa hanya BNI saja. Mandiri dan BRI dua-duanya gagal alias error. Mungkin saja sistemnya saat itu overload. Tapi mudah-mudahan gagalnya hanya pada saat itu saja.
Berikut ini tutorial cara pembayaran pph final melalui ATM BNI :
1. Datang ke ATM BNI terdekat, lalu mengantrilah jika masih dipakai 🙂
2. Masukkan kartu ATM BNI Anda, lalu masukkan PIN ATM Anda.
3. Pilih menu “MENU LAIN”
4 . Pilih menu “PEMBAYARAN”
5. Pilih menu “PAJAK”
6. Pilih menu “PPH FINAL BRUTO TERTENTU”
7. Silahkan masukkan 15 digit nomer NPWP Anda
8. Masukkan masa pajak Anda. Jika bulan Januari 2014 ini Anda ingin membayar masa pajak bulan desember 2013, maka masukkan dengan : 122013
9. Masukkan besar Pajak final Anda
10. Silahkan cek sekali lagi apakah sudah benar data yang Anda masukkan.
11. Setelah itu, Anda akan menerima struk bukti pembayaran seperti di bawah ini :
Dalam struk tersebut setidaknya memuat :
– NTPN
– NTB
– NPWP
– Nama WP
– Kode Akun
– Kode Jenis Setoran
– Masa Pajak
– Nominal
Jangan lupa simpan struk ATM, lalu fotokopi/discan (karena struk ATM tintanya tidak bertahan lama) dan simpan sebagai bukti pembayaran PPh final 1% Anda.
Dengan pembayaran melalui ATM, maka Anda tidak perlu lapor SSP (surat setoran pajak) tiap bulannya lagi karena sudah dianggap melaporkan dan tervalidasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Mudah bukan? Kini Anda tak perlu lagi buang waktu dan tenaga untuk melakukan pembayaran PPh. Cukup datang ke ATM BCA/Mandiri/BNI/BRI terdekat dan lakukan transaksi pembayaran.
Selamat mencoba!