Cara Perhitungan Pajak Bagi Bisnis Online

Mulai juli 2013, perhitungan pajak seperti di artikel ini sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya silahkan baca artikel “Pajak Bagi Pelaku Bisnis Online” >>> klik di sini.

 

Kalau membicarakan soal pajak, kebanyakan pebisnis online akan cuek. Ada yang bilang “ngapain harus bayar pajak, wong kita ga merugikan pemerintah?! Internet aja kita bayar sendiri”, dan yang lain bilang “sudahlah, dari mulai kita buka mata sampai menutup mata, kita ini sudah bayar pajak… pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, sewa rumah, bayar listrik, bayar telfon, sampai ke toilet dan parkir aja bayar.. Jadi ga perlu pusing bayar pajak, toh uangnya entar juga bakal dikorupsi”.

Sebenarnya ada aturannya bahwa setiap warga negara yang memiliki penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) harus membayar pajak. Tetapi untuk bisnis online memang belum diatur secara spesifik. Jadi karena belum diatur secara spesifik, maka dipakailah aturan standar yang sudah ada, yaitu disamakan dengan usaha offline.

Selain penghasilan google adsense, infolinks, amazon dan sejenisnya yang dibayarkan oleh perusahaan di luar indonesia, pada umumnya sudah dipotong pajak. Tetapi seperti penjualan jasa maupun produk secara online, bisa dimasukan sebagai penghasilan dan dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi.

Ada 3 tipe wirausahawan :

1. Tidak mau bayar pajak, alias nakal

2. Antara mau dan tidak mau

3. Mau bayar tapi tidak mau ribet

Nah, dari ketiganya, Anda termasuk yang mana? Pasti bukan yang pertama kan ? kalau termasuk nomer 2, Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu informasi tentang manfaat dan kegunaan pajak terlebih dahulu, biar yakin dan sadar. Tapi kalau nomer 3, Anda bisa mengikuti ulasan berikut secara garis besarnya tentang bagaimana cara menghitung pajak penghasilan Anda.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, diberikan keleluasaan untuk memlih antara melakukan pembukuan atau pencatatan. Yang paling gampang dan tidak ribet adalah dengan pencatatan. Hanya saja, jika dengan pencatatan, maka pendapatan netto sudah dipatok sesuai besarnya prosentase norma pada KLU (klasifikasi lapang usaha) yang Anda pilih.

Jika memilih untuk melakukan pembukuan, maka semua biaya harus bisa dibuktikan dengan kuintansi. Dengan melakukan pembukuan, maka akan lebih mendekati real untuk menggambarkan berapa penghasilan netto/bersih Anda sebenarnya.

Misalnya Anda adalah seorang penjual jasa pembuatan web. Pendapatan kotor Anda dari bisnis ini adalah sebesar Rp. 100.000.000,- per tahun. Berapa pph pasal 25 (cicilan pajak perbulannya) yang harus Anda bayarkan di tahun berikutnya ?

 

Pada contoh ini, saya akan berikan ilustrasi menggunakan Pencatatan dengan norma penghasilan netto.

Rumus pph WPOP = ((Pendapatan Bruto x Norma penghasilan netto) – PTKP) x Tarif Pajak

Pendapatan Bruto = Rp. 100.000.000,-

Norma penghasilan netto untuk KLU Portal Web : 35%

Pendapatan netto =Pendapatan Bruto x Norma = Rp. 100.000.000,- x 35%

= RP. 35.000.000,-

PTKP untuk Orang Pribadi tanpa tanggungan : Rp. 25.000.000,- (dibulatkan untuk mempermudah penghitungan pada contoh ini)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Pendapatan Netto – PTKP

= Rp. 35.000.000 – Rp. 25.000.000

= Rp. 10.000.000,-

Pajak yang harus dibayarkan = PKP x Tarif pajak

= Rp. 10.000.000,- x 5% =

= Rp. 500.000,-

 

Besarnya pph 25 yang harus Anda setorkan tiap bulannya di tahun berikutnya adalah : Rp. 500.000 / 12 bulan = Rp. 41.666,- per bulan.

 

Sebagai WPOP dengan pekerjaan bebas, maka Anda akan dikenakan pph pasal 25 dan 29.

Pph pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk setiap bulannya.

Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.

Sedangkan pph pasal 29 adalah Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain (pph 21, 22, 23) dan yang telah disetor sendiri (pph 25).

PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Kode jenis setoran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak badan adalah 411126-200

Kode jenid setoran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 411125-200

 

Perlu diketahui bahwa penghitungan pajak di Indonesia menggunakan sistem SELF ASSESMENT. Artinya adalah Anda sendiri yang menghitung berapa pajak yang harus Anda bayarkan. Sebaiknya harus ikhlas ya, biar uang yang Anda bayarkan bisa bermanfaat untuk negeri ini secara optimal 🙂

 

Ngapain sih kok repot-repot urus pajak?

Suatu ketika Anda ingin membeli rumah di perumahan dengan harga 400 juta misalnya. Anda ingin membayar secara cash atau menggunakan KPR. Nah, syarat keduanya adalah sama, yaitu Anda harus punya NPWP.

 

Waduh, pakai NPWP segala ya ?

Oh, belum tahu ya? Hehehe… Mau kredit mobil maupun beli rumah syaratnya harus punya NPWP boz.

Bikin NPWP ga pakai lama kok, ga sampai 30 menit sudah jadi. Syaratnya cukup bawa fotokopi KTP 1 lembar.

Tapi perlu diingat, bahwa ketika sudah punya NPWP, maka berlakulah kewajiban Anda untuk melaporkan dan membayar pajak Anda. Tapi jangan kuatir, Anda bisa berkonsultasi dengan AR (Account Representative) Anda di KPP Pratama.

Semoga saja ke depannya sistem perpajakan di Indonesia semakin tidak ribet dan terus dipermudah, sehingga masyarakat dengan sadar mau membayar dan bisa merasakan manfaatnya.

 

Referensi : http://deehesty.blogspot.com/2013/01/ptkp-tahun-2013-perhitungan-pph-pasal.html

46556 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar kamu...

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.