Pajak Bagi Pelaku Bisnis Online

https://i0.wp.com/i.imgur.com/sR4OXYg.png?w=1110

Pajak adalah iuran atau kontribusi wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembiayaan Negara tanpa mendapat imbalan secara langsung. Dari sisi pemerintah, pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Namun dari sisi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan. Bayangkan, untuk perusahaan dengan omset di atas 4,8M/tahun harus membayar pajak sebesar 25% dari pendapatan bersih.

Beberapa rekan blogger, pemilik toko online maupun pelaku affiliate marketing sering menanyakan ke saya : “Mas, apa kita harus bayar pajak? kan belum ada aturan pajak untuk produk digital?”.

Yang dimaksud dengan produk digital adalah seperti ebook, software, video tutorial dll. Apakah benar belum ada aturan pajak yang mengatur secara khusus sehingga bebas dari pajak?

“Duh, hari gini kok ngomongin pajak sih???!!!… Pemerintah aja naikin harga BBM dan LPG secara semena-mena sehingga harga-harga pada naik….”

Saat ini sektor bisnis online memang lagi dilirik untuk dikenakan pajak. Itu artinya, aturan secara khusus sepertinya belum ada, sehingga mengacu pada aturan yang umum, yaitu setiap penghasilan dari hasil usaha maupun jasa ataupun dari pemberi kerja, tetap dikenakan pajak penghasilan (pph). Pajak penghasilan bisa bersifat final dan tidak final, bisa disetor sendiri maupun sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Nah, jika Anda mengikuti program affiliate di luar negeri yang dimana Anda dipotong pajak, maka tetap laporkan penghasilan Anda tersebut tapi tidak perlu dihitung pajaknya lagi biar tidak double taxation (pajak ganda). Tapi Anda harus menyertakan bukti potongnya. Hal ini terkadang agak ribet karena pegawai pajak (Account representative / AR) juga tidak semua tahu mengenai apa itu affiliate marketing dll. Maklum, mereka ada yang lulusan SMA/SMK, D1-4, dan S1. Jadi masing-masing kemampuannya tidaklah sama. Tahunya mereka mungkin itu sama dengan MAKELAR. Tapi ke depan pasti wawasan mereka akan terus bertambah.

Kita juga tidak tutup mata soal korupsi. Tapi bukannya kita juga sama seperti koruptor kalau tidak mau membayar pajak?  Iya, maksudnya mengkorupsi uang pajak yang seharusnya kita setorkan 😉

Makanya bangsa ini tidak bisa lepas dari korupsi karena masih banyak warga negaranya saja tidak mau merubah dirinya sendiri. Uang pajak dipangkas-pangkas agar kecil dan menyetornya secara tidak ikhlas. Akibat yang tidak ikhlas ini, masuklah dalam lingkaran siklus korupsi. Uang yang disetor tersebut tidak digunakan untuk kesejahteraan bangsa, tapi dimakan oleh para tikus-tikus birokrasi.

 

Lalu bagaimana dengan toko online, usaha hosting, blogger, usaha jasa desain grafis dll ? Kena pajak juga ga sih ?

Berdasarkan PP no. 46 tahun 2013, pasal 2 :

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
  1. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
  2. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:
  1. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
  2. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

 

Anda bisa baca detail isinya di sini

Peraturan di atas berlaku mulai bulan Juli 2013, dan sebenarnya ditujukan untuk UMKM yang selama ini tidak semua tersasar pajak. Jadi, Anda yang memiliki usaha, baik itu offline maupun online, dan peredaran brutonya tidak mencapai 4,8 M pertahun, terkenalah PP 46 tersebut. Anda termasuk UMKM.

Jadi mau Anda sebagai blogger, hoster, penjual produk digital, tetap terkena PPh (pajak penghasilan) *HARUSNYA SIHHHH*

Semisal Anda terdaftar NPWP bulan Januari 2014 karena mau beli rumah, padahal Anda sudah mulai usaha dari tahun 2008, maka bulan Februari maksimal tanggal 10 Anda harus sudah setor pajak dari omset total bulan Januari 2014 sebesar 1%. Demikian seterusnya, Anda cukup membayar 1% dari omset bulan sebelumnya. Sedang penghasilan Anda sebelum punya NPWP tidak akan dihitung pajaknya, jadi tenang saja 🙂 Inilah bedanya mengurus NPWP dengan kesadaran sendiri dibandingkan dengan pembuatan NPWP secara jabatan.

Contoh : Anda mendapatkan omset bulan Januari 2014 ini sebesar 20 juta, maka bulan februari Anda membayar pajaknya 200rb. Kemudian bulan februari Anda memperoleh omset 50 juta, maka bulan maret Anda membayar pajaknya 500ribu. Lumayan banyak ya? 😉 Tapi bukanya semakin besar pajaknya, maka omset Anda juga semakin besar ? :p

Beberapa usaha memang terpukul dengan adanya aturan ini, seperti pengusaha tiket pesawat. Mereka rata-rata marginnya cuma 1%. Dari harga tiket 1 juta, cuma untung 10rb. Bayangkan!  Kalau dipakai 1%, habis donk x_x. Ya untuk ini harus dipikirkan solusinya, misalnya menaikkan margin keuntungan atau menaikkan omset. Sebaiknya tax avoiding (penghindaran pajak) tidak dilakukan. Obrolkan hal ini dengan AR Anda saja bagaimana baiknya…

 

“Lo, saya kan usaha online??? Tidak punya toko fisik? masak saya harus bayar pajak?”

Dalam definisi pajak penghasilan, tidak tercantum batasan bahwa hal itu hanya mengatur bagi penghasilan usaha offline saja. Dan sebenarnya antara online dan offline itu cuma berbeda pada media pemasarannya saja… Kalau offline bikin bangunan fisik, kalau online bikin lewat web, bbm, fb, forum, twitter dll.

 

“Tapi usaha online kan ga keliatan? bagaimana orang pajak mengawasinya?”

Benar sekali! Kalau di kota-kota besar di Jawa, rata-rata seorang AR (account representative) mengawasi 3000 wajib pajak. Kalau di kabupaten, 1 AR mengawasi 5000 wajib pajak. Sedang kalau di luar jawa, 1 AR bisa mengawasi hingga 10.000 wajib pajak. Itupun yang diawasi hanya yang sudah punya NPWP saja.

Kalau usaha Anda sering bersinggungan dengan korporasi atau instansi pemerintahan, maka mau tak mau harus punya NPWP. Dari situlah akan kelihatan transaksi Anda dari mana kemana.

Tenang, banyak whistleblower… Orang-orang yang akan bersiul (melaporkan ke pajak) karena melihat Anda kaya raya tapi ternyata belum bayar pajak. Tapi kemungkinannya kecil sekali… 🙂

 

“Ga mungkin juga kan AR tersebut mengawasi toko online satu persatu ? Kan banyak bangettttt ??? Tapi kalau mengawasi rekeningnya mungkin bisa kali yaa?? “

Tahun 2013 harusnya sudah terbentuk “National Payment Gateway“, yaitu penyatuan semua bank-bank di indonesia. Rencananya NPG ini juga akan memberikan akses bagi DJP untuk bisa mengawasi rekening. Tapi rencana akses ini sepertinya belum bisa terealisasi. Sejauh pengamatan saya, rancangan UU-nya masih difinalisasi. Jadi nantinya rekening bank milik Anda yang selama ini ditutup oleh UU, akan bisa diakses oleh pihak lain termasuk pajak.

Jika Anda suka pamer screenshot penghasilan dari bisnis internet, hati-hati saja karena bisa jadi ada orang yang melaporkan hal tersebut ke kring pajak. Ini yang dinamakan dengan external whistleblower. Eh tapi ga perlu takut-takut amattt.. Silahkan baca terus artikel ini sampai bawah ya… 🙂

Anda bisa saja menulis nihil di laporan SPT, itu juga jika tidak ketahuan. Tapi jika ketahuan, maka Anda bisa diverifikasi oleh AR. Dalam bbrp kasus, mungkin anda bisa meminta keringanan pajak jika itu memang anda rugi atau terlalu besar tanggungan anda. Manusiawi sekali kan?

Nah, ada juga yang punya tanah persawahan luas di desa tapi ga punya NPWP… Karena masih di bawah 100 juta. Ini kalau ga ketahuan sih ga jadi masalah… apalagi letaknya jauh di lereng gunung, kabupaten daerah terpencil lagi. Tapi ya kembali ke hati nurani sih…. Tenang!!! Ga perlu takut dikejar-kejar, tapi ga tahu lagi ya kalau hati anda merasa tidak tenang 🙂

Tertib management ==> tertib keuangan ==> profit meningkat!

 

“Ya, kalau gitu saya ga perlu bayar pajak bisnis online saya pak… Toh juga tidak diawasi… Saya tuh males terus terang berurusan dengan pajak… Ribett deh entar… Harus bayar bulanan lah… Harus laporan tahunan lah… Harus bayar ke kantor pos lah… Arrrrgghhhh RIBETTT!!! Lagian juga saya ga merugikan negara kok.. Saya bukan koruptor.. Kan saya bukan pejabat??? Jadi ga masalah kan sebenarnya….?!!! 🙂   “

Kalau dipikir ribet ya bakalan ribet. Padahal ga ribet kok… Apalagi dengan kesadaran diri sendiri… Yang bilang ribet itu kemungkinan besar ga ngerti soal pajak. Jangan mau jadi pengusaha kalau ga mau ribet.

Mengenai “ga merugikan negara”, siapa bilang tidak merugikan negara??? secara tidak sadar sebenarnya itu sama dengan korupsi… Ya, sama dengan mencuri haknya rakyat. Karena Anda menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke negara untuk digunakan demi kesejahteraan dan keadilan. Keadilan ? Ya keadilan… Yang kuat menolong yang lemah, dengan pendistribusian oleh pemerintah.

Penggelap pajak bisa disebut pula dengan PENGEMPLANG pajak. Coba tanya hati nurani anda. Maukah Anda disebut sebagai pencuri uang rakyat atau PENGEMPLANG PAJAK????

Sudah menjadi hak dan kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Memang benefit pajak itu tidak dirasakan secara langsung saat itu juga. Tapi sadarkah Anda bahwa jalan-jalan raya itu dibangun dengan uang pajak? sekolah SD, SMP dan SMA Negeri juga dibiayai oleh dana dari pajak? Kalau anda sekolah di negeri, pasti sadar akan hal ini.

Baca berita di liputan6.com, Indonesia kehilangan Rp. 400 Triliun dari 40 juta pengemplang pajak.

Membenahi negeri ini harus dimulai dari diri kita sendiri. Jangan berkoar-koar minta pemerintah melakukan reformasi kalau diri kita sendiri ga mau berubah.

 

“Wah, ngeri juga ya…. hmmmm… Saya takuttt nih!!! Lihat petugas pajak aja saya sudah deg-degan.. Gimana donk?? Apalagi tiap hari saya lewat kantor KPP Pratama dan selalu deg-degan jantung saya…. x_x “

Ya tinggal bikin NPWP aja. Gampang kok, ga sampai 1 jam jadi. Tapi yang perlu diingat bahwa sejak Anda punya NPWP, maka berlakulah hak dan kewajiban perpajakan Anda. Anda harus membayar pajak bulanan dan melaporkan SPT tahunan. Jika tidak, maka akan terkena denda.

Jika Anda sudah punya usaha dan aset (mobil, tanah dll) tapi belum punya NPWP, hati-hati saja karena jika ketahuan oleh pegawai pajak, maka Anda akan bisa dikenai NPWP secara jabatan. Hihihihi…. Anda akan disuruh membayar pajak-pajak sebelumnya mulai dari Anda berbisnis, ditambah dengan bunga/denda. Tapi jika Anda berdalih karena ketidaktahuan Anda, Anda bisa meminta keringanan. Manusiawi kan? sosialisasi pajak aja juga kurang. Tapi beda lagi kalau memang sengaja menggelapkan pajak… Grrrr

Membayar pajak secara jujur menandakan tingkat moralitas seseorang. Ngakunya beragama tapi uang pajak diselip-selipin, bayar kurang dari kenyataannya, sehingga akhirnya uangnya dikorupsi oleh tikus-tikus birokrasi… Jadi bayar pajak harus diniati dan ikhlas biar tidak dikorupsi.

Terkadang ada orang-orang yang cukup religius dan punya bisnis mapan, tapi soal bayar pajak, mereka ogah-ogahan…. : “Mas, yang penting itu bayar zakat… Pajak mah belakangan.. Toh ga ada kewajiban kok… Paling juga uangnya di korupsi… Saya kecewa banget dengan orang-orang di kelurahan dan catat*n sip*l, mengurus surat pernikahan, eh disuruh bayar 500rb… Apa itu coba??!!… Terus kemana uang pajak yang selama ini katanya dibagi secara merata ????? Mending bayar sedekah mas, bisa langsung mengenai anak-anak yatim, dan bisnis kita juga jadi berkah”.

Tidak bisa dibantah bahwa masih banyak oknum PNS yang ngeselinnnn buanget…. Kerja ga profesional… Sedikit-sedikit duit biar cepat diselesaikan… Grrrrr. Tapi hanya ada sebagian kecil yang masih menjaga profesionalisme kerja.

Tapi kembali lagi ke pemikiran masing-masing juga sih… Undang-undangnya sih begitu, tapi pelaksanaannya yang rumit. Sebenarnya sih sekarang jauh lebih simple penghitungannya, cukup bayar 1% dari omset. Apalagi sudah tidak perlu memikirkan PPn lagi bagi yang omsetnya masih di bawah 4,8 M/tahun. Jadi Anda cukup membayarkan PPh saja.

 

Kegunaan pajak itu apa sih ??

Kegunaan uang pajak yang kita setor itu banyak sekali. Salah satunya adalah untuk pemeliharaan jalan, pemberian beasiswa, menggaji polisi, menggaji pemadam kebakaran, menggaji karyawan rumah sakit dll..

KomikManfaatPajak2011-09.png

 

Sumber komik : http://www.pajak.go.id/content/komik-manfaat-pajak-2011-bagian-4

 

Tapi benarkah sudah ada reformasi di tubuh dirjen pajak ? Kuatirnya ternyata uangnya dimakan oleh gayu*

Setahu saya, sudah diberlakukan internal whistelblower di dalamnya. Pegawai A jika mengetahui pegawai B menerima suap, maka si A bisa lapor dan akan mendapatkan reward, sedang si B akan mendapat hukuman. Jadi mereka sendiri saling mengawasi.

Memang harus diakui bahwa dulu-dulu banyak pegawai pajak yang kaya raya (bahkan mungkin sampai sekarang)… Tapi itu eranya dulu… Sekarang mungkin mereka-mereka itu sudah tidak terpakai. Saya yakin masih banyak pegawai pajak yang jujur dan bertanggungjawab, meskipun gajinya juga sudah lumayan, tapi beban kerja mereka juga luar biasa besar sebenarnya.

Dan jika ada oknum yang mengaku sebagai pegawai pajak datang ke rumah Anda, dan mengatakan bahwa Anda tidak patuh, lalu memintai Anda sejumlah uang, sebaiknya Anda ajak petugas tersebut untuk bertemu di kantor KPP. Jangan mau kalau diajak ketemuan di luar itu. Sekali lagi, JANGAN TAKUTTTT!!! Tenang saja!

Jangan pernah memberikan uang setoran pajak ke pegawai Pajak. Ingat, setoran pajak jalurnya adalah ke bank persepsi dan kantor pos. Kecuali kalau anda nitip dan ada bukti setoran pajaknya.

Jika Anda sudah melakukan kewajiban perpajakan, turutlah ambil bagian dalam reformasi birokrasi. Awasi penggunaan uang pajak! Laporkan jika ada ketidakadilan dalam perpajakan!

 

Ya, saya mengerti.. Saya harus tahu banyak tentang pajak, mengingat bisnis saya ini lama-lama akan terus berkembang pesat. Demi bangsa dan negara, saya rela memberikan sebagian hasil usaha saya sebagai bukti cinta saya terhadap tanah air

Anggaplah pajak sebagai “sedekah” Anda untuk negeri ini. Jangan membayar pajak dengan terpaksa, tapi harus iklhas, karena sebenarnya bayar pajak banyak dan sedikit juga tidak ada imbalan secara langsung.

Jadilah orang yang jujur dan bernilai. Hidup di dunia cuma sebentar, tapi di kekekalan nanti cukup luamaaa… Kebohongan pertama membutuhkan energi yang lebih besar untuk menutupinya dengan kebohongan-kebohongan berikutnya.

Berikut 2 link web yang bisa Anda kunjungi untuk belajar perpajakan :

1. http://www.pajak.go.id

2. http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum

Kalau mau jadi pengusaha, ya harus mengerti soal perpajakan. 🙂

Sama seperti ketika kita memberikan uang bulanan ke orang tua, rasanya berat ya? Tapi tahu tidak bahwa sebagian besar kita bisa menjadi seperti sekarang ini karena peran orang tua yang dengan kasih sayang membesarkan kita? Pengorbanannya tidak ternilai. Dan kita sekarang yang menanggung biaya hidup orang tua, maka jangan menganggap itu sebagai BEBAN, tetapi sebagai bentuk PENGABDIAN dan RASA CINTA.

Demikian pula dengan ibu pertiwi, negeri kita Indonesia. Ketika kita lahir ceprot sudah ada bidan / dokter dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Ketika kita sekolah SD, biayanya sangat murah dan terjangkau. Jalan raya terus diperbaiki sehingga akses transportasi semakin mudah. Darimana semua itu biayanya? Ya, dari uang pajak yang disetor oleh warga penduduk indonesia lainnya. Dan sewajarnyalah jika kita membalas itu semua dengan cara membayar pajak dengan BENAR, JUJUR, dan IKHLAS.

Terus terang, tidak ada keuntungan secara langsung ketika saya menuliskan artikel ini. Bahkan saya kecewa benar dengan birokrasi yang berbelit-belit hingga saat ini. Ingin rasanya menjiwit PNS-PNS yang nakal itu, yang masih meminta uang untuk menyelesaikan surat-surat atau mengulur-ngulur waktu. Tapi sebagai bentuk kepeduliaan terhadap nasib bangsa yang kacau balau ini, semua itu harus dimulai dari diri kita sendiri. 1 orang benar melawan 100 orang salah, maka yang menang adalah 100 orang salah…. Tapi jika 1 orang benar itu adalah Anda, maka tetaplah berjalan menurut kebenaran yang Anda yakini.

Urusan uang pajak kita dikorupsi atau disalahgunakan, ya itu sih urusan mereka dengan TUHAN. Yang terpenting adalah kita sudah melakukan apa yang menjadi bagian kita.

“Belajar pajak bukan untuk mengakali aturan, tapi belajar pajak adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan membayar pajak yang sebenar-benarnya sesuai aturan yang berlaku, tidak lebih dan tidak kurang. “

Masih bingung juga ? Simak rekaman webinar “Jurus bijak menyiasati pajak” bersama pegawai dari Dirjen Pajak (mewakili pribadi, bukan institusi).

Di artikel selanjutnya, saya akan membahas mengenai pembayaran pph melalui ATM, tax planning dan pengurusan legalitas usaha berupa CV.

84097 Total Views 1 Views Today

8 thoughts on “Pajak Bagi Pelaku Bisnis Online

  1. Hmmm, begitu ya..
    Ane kurang setuju tentang opini ente yg menganggap WP (wajib pajak) yang gak mau setor kewajibannya adalah sama dengan koruptor. kalau dari sudut pandang kewajiban, mungkin mirip bung. Tapi kalo dilihat dari perolehannya jelas beda dong. Seorang koruptor asli, memangkas uang pajak yg merupakan hasil jerih payah keringat rakyat. Sedangkan WP (yg ente sebut sama kayak koruptor) gak mau setor uang tapi itu hasil jerih payahnya sendiri.

    Sekarang negara bisa menjamin gak uang pajak itu tersalurkan dengan baik. Kalau belum becus, jangan BICARA kami para WP yg enggan membayar pajak.
    Trims

  2. artikelnya sangat bagus gan, ga biasanya saya baca artikel model tulisan semua kayak gini sampai habis. kalau sudah mulai usaha mudah mudahan saya bisa bayar pajak dengan benar 🙂

  3. Artikel yang bagus, tapi kalau boleh tahu, untuk bisnis online itu kena PPh pasal berapa ya? Pasal 21 atau pasal 25?

  4. Tulisan yang sangat mencerahkan pak. Saya sangat setuju sebagai manusia yang baik sewajibnya kita melakukan bagian kita tak terkecuali Pajak.

    Ada yang ingin saya tanyakan pak dan semoga dijawab.

    Selama ini saya membayar pajak menggunakan PPH 46 dan pekerjaan saya menjual digital goods(e-books, design, dll) di internet marketplace di luar negeri yang mana setiap pemasukan masuk ke rekening PayPal saya. Jadi bisa dikatakan penghasilan saya ini berasal dari luar negeri. Right?

    Yang membuat bingung saya adalah dalam PPH 46 ada tertulis:

    Peredaran bruto ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari :
    a. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
    b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
    c. Usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pph yang bersifat final dgn ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan tersendiri;
    d. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

    Bagian B itu yang ngeselin hahahaha jadi setiap orang yang jualan online produk digital goods diluar negeri gak boleh dong pake PPH 46?

    Mohon tanggapannya pak.

    Terima kasih

    1. Lebih gampangnya cukup bilang kalau menjual produk digital saja.. Tidak perlu dijelaskan kalau jual dari luar negeri bla bla bla… Oya, mulai 1 Juli 2018 PP 46/2013 sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan PP 23/2018.

  5. kalau saya sebagai pembisnis baju online, lalu saya ingin mendaftarkan NPWP sebagai pegawai tetap apakah boleh? dan apabila sudah terlanjur mendaftarkan diri sebagai pegawai tetap, apa yang harus saya lakukan?

Leave a Reply to NinoCancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.