Sudah bikin Akta Pendirian PT dengan modal sekian ratus juta, wah ternyata harus dirubah ke yang lebih besar karena ada persyaratan tertentu. Gimana nih ?
Tenang saja!
Anda bisa melakukan perubahan akta perusahaan ke notaris dimana saja, tidak harus di notaris yang pertama kali membuatkan akta perusahaan. Dan berlakunya perubahan akta tersebut adalah sejak tercatat di kemenkumham. Umumnya proses ini kurang dari 1 hari untuk pencatatan dan pencetakan SK, cuma terkadang para notaris tidak mau menjanjikan 1 hari. Idealnya mereka menjanjikan waktu 1 minggu hingga 1 bulan, karena mungkin juga ada banyak yang dikerjakan. Jadi kalau mau cepat, ya tinggal bilang saja ke notarisnya apakah bisa dipercepat atau tidak.
“Beneran bisa di notaris mana saja ? saya ada di Kediri, dan perusahaan saya ada di Blitar. Apakah bisa pakai notaris di Kediri saja???”
Bisa banget!!! Karena yang penting adalah subjeknya, bukan objeknya. Subjeknya adalah Anda sebagai direktur / direktur utama berdasar kewenangannya dalam AD ART mewakili PT untuk tanda tangan di notaris mana saja.
Jadi misal Anda pingin bikin PT di Surabaya, tapi karena Anda domisili di Jakarta, Anda bisa tanda tangan di notaris di Jakarta. Hanya saja Anda tetap perlu Surat Domisili Perusahaan di Kelurahan/Desa dimana Lokasi Kantor Anda berada.
Hal ini memang berbeda halnya dengan PPAT. Kalau PPAT tergantung objeknya berada. Misalnya : Tuan A domisili di Malang, memilik Tanah di Medan. Tuan A hendal menjual tanah dengan Tuan B di Bogor. Maka Tuan A dan Tuan B harus membuat akta jual beli di MEDAN!
Kemudian mengenai AD ART Perseroan Terbatas :
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas itu ada 2:
1. Anggaran Dasar itu Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 ayat 1, yaitu:
– Nama PT
– Domisili PT
– Maksud dan Tujuan
– Kegiatan Usaha
– Modal Dasar
2. Anggaran Dasar dari Pasal 4 ayat 2 dst dan Data Perseroan, yaitu :
– Modal Disetor dan Ditempatkan
– Direksi
– Kewenangan Direksi
– Komisaris
– Kewenangan Komisaris
– Susunan Pengurus, dll
Mengenai Perubahan Anggaran Dasar Pasal 1-4 ayat 1 : memerlukan Persetujuan Menteri untuk perubahannya, jadi baru berlaku kalau sudah mendapat SK Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Biayanya umumnya hampir sama dengan biaya pembuatan PT baru, yaitu antara 4 – 7 juta.
Mengenai Perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 2 dst dan data perseroan : hanya Pelaporan pada Menteri Hukum dan Ham RI, dan berlaku efektif bisa saat :
- Penandatangan RUPS (kalau BAR),
- penandatangan Notulen (kalau PKR), penandatanganan Keputusan Sirkuler (kl Keputusan Seluruh Pemegang Saham tanpa RUPS).
Asal jelas disebutkan didalam akta BAR atau akta PKR atau akta PKPS. Kalau tidak disebutkan, maka berlaku saat keluarnya Surat Penerimaan dan Pemberitahuan Pelaporan Menteri Hukum dan HAM RI.
Biaya
Biaya perubahan Anggaran Dasar Pasal 1-4 ayat 1 umumnya hampir sama dengan biaya pembuatan PT baru, yaitu antara 4 – 7 juta.
Sedang biaya Perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 2 dst dan data perseroan umumnya 2-5 juta.
Lama Prosesnya
Mengenai Proses SABH Online memang sekarang bisa sehari, namun umumnya notaris bilang ke klien minimal 1 minggu. Hal ini dikarenakan yang dihadapi adalah sistem, bahkan yang akses pun ribuan Notaris. jadi terkadang bisa error, bisa juga kesalahan Notaris karena baru pelajari sistem baru yang berbeda dengan yang lama, bisa juga sedang perbaikan sistem. Kalau sampai terjadi kesalahan, harus hubungi ditjen ahu Kemenkumham RI dan baru dibantu mereka minimal 3 hari kemudian.