Cara Membayar PPH karena Menyewakan Rumah Kontrakan

Jika Anda menyewakan rumah untuk dikontrakkan ke orang lain, maka Anda wajib untuk membayar pajak penghasilan atas penghasilan sewa tersebut. Umumnya orang pribadi menyewakan ke orang pribadi juga, sehingga pemilik rumah wajib menyetor pph sebesar 10% dari nilai sewa. Jadi semisal bayar kontraknya 15 juta, maka pemilik rumah wajib menyetor ke negara sebesar 1,5 jt.

Pemilik rumah wajib menyetor ke bank atau kantor pos paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Eit, jangan lupa, bahwa selain menyetor juga wajib MELAPORKAN dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ke KPP maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

Jadi misalnya nih pengontrak membayar pada tanggal 25 november 2018, maka Anda wajib menyetor maksimal tanggal 15 desember 2018 dan wajib LAPOR maksimal tanggal 20 desember 2018. Daripada kelupaan, mending tanggal 10 desember Anda setor sekaligus lapor. Beres deh…. Kan di KPP biasanya ada kantor posnya juga, jadi Anda tidak perlu mondar-mandir. Setor, Lapor, Lega….. ^^

Jangan lupa pula untuk memasukkan penghasilan di atas di SPT tahunan Anda pada kolom penghasilan final!

Bangga membayar pajak!

Pajak untuk membangun NEGERI!

4773 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar kamu...

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.