Bisakah Mengganti Nama Pemilik CV ?

Apakah Anda memiliki sebuah CV, lalu direktur CV Anda tiba-tiba mengundurkan diri? Dan Anda ingin menggantinya dengan orang lain ?

Atau Anda membeli sebuah CV dan ingin mengganti kepemilikan secara sah demi hukum ?

Tenang! sama dengan PT, CV pun juga bisa diganti susunan pemiliknya.

Pertama, pergi ke pemilik yang lama atau direktur yang lama, dan minta fotokopi KTP dan dia harus membuat surat keterangan pindah hak milik CV (kertas segel). Sebaiknya hal ini dilakukan di hadapan notaris pembuat akte pendirian CV tersebut. Kalau pemilik yang lama sudah meninggal, harus ada surat keterangan meninggal dunia, lalu ahli warisnya harus membuat surat kuasa pemindahtanganan CV.

Kedua, Anda harus ke notaris untuk membuat akte perubahan. Biayanya sangat bervariasi, tapi umumnya mulai Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000,-. Anda diminta untuk melampirkan fotokopi slip setoran dana perusahaan anda (silahkan konsultasi dengan pihak notaris, pasti anda dapat jawaban yang menarik)

Ketiga, anda harus lapor ke kelurahan, kecamatan untuk membuat TDP, SIUP dan pergi ke kantor pajak pratama setempat untuk mengurus perubahan data perpajakan.

Lalu apakah bisa CV maupun PT pindah alamat ?

Bisa! Tenang aja!

Untuk perubahan domisili perusahaan, Anda harus merubahnya di kantor pajak, pemberitahuan ke kemenkumham melalui notaris (untuk PT), merubah alamat SIUP dan TDP. Ribet ya ?? Ngga ribet sebenarnya.. kalau ga ada waktu ya bisa menggunakan jasa notaris.. Biasanya mereka ada paket KOMPLIT 🙂

10671 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar kamu...

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.