Jika Anda memiliki PT, maka Anda diwajibkan untuk lapor PPh masa 21/26 tiap bulannya. Anda bisa setor langsung ke KPP tempat Anda mendaftar, atau Anda bisa menggunakan fasilitas efilling. Paling praktis memang pakai efilling, tidak perlu antri.
Yang sudah pernah saya coba berhasil adalah di Windows 7 Ultimate.
Sebelum Anda menginstal software e-SPT, Anda harus mengkondisikan komputer/leptop windows (XP/7/8/10) Anda sebagai berikut :
1. Ubah region/lokasi dan bahasa menjadi INDONESIA. Jika belum tersedia, Anda harus menginstalnya terlebih dahulu. Untuk windows 7, Anda bisa download language pack di bawah ini :
Download Windows 7 L.I.P Bahasa Indonesia 32 bit
Download Windows 7 L.I.P Bahasa Indonesia 64 bit
2. Ubah format waktunya menjadi : dd/mm/yyyy
3. Instal microsoft .NET framework 4
4. Instal Cyristal Report 32 bit walau komputer Anda menggunakan 64 bit. Download di link di bawah ini :
5. Restart komputer Anda
6. Download aplikasi eSPT dan instal : http://www.pajak.go.id/aplikasi-perpajakan
Untuk tutorial penggunaan software e-SPT, silahkan ikuti video di bawah ini :
Setting Printer Default
tutorialnya bermanfaat, terima kasih
thank you so much, sangat membantu
mas kalau pegawainya tidak punya NPWP bagimana?? boleh dikosongkan kolom NPWPnya??
dikosongkan
menarik gan ilmunya. thanks sudah share
Sangat bermanfaat, sempat binggung waktu mecobanya. Terima kasih pak