Membuat paspor sangatlah mudah, apalagi sekarang sudah bisa membuatnya secara online. Jadi Anda tinggal pilih, mau cara membuat paspor lewat online atau seperti biasanya. Keduanya sama saja, karena yang onlinepun juga harus datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara. Dan jika Anda masih baru membuat paspor, maka akan dikenai biaya biometri (murah, sekitar Rp. 55.000,-).
Nah, cara membuat paspor baru saya buat berdasarkan pengalaman saya. Bisa jadi di tempat lain pengalamannya berbeda, tapi tidak jauh-jauh dari prosedur yang sudah tertulis jelas di web imigrasi http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan.
Rencananya saya mau ada perjalanan wisata ke singapura, jadi wajib memiliki paspor tapi tidak perlu VISA.
Sudah tahu kan beda paspor dan visa ?
Kalau paspor itu seperti KTP kita… tapi kalau visa itu surat ijin masuk negara tertentu yang biasanya harus diurus di kantor kedutaan besar negara tersebut.
Okay, kita mulai langkah-langkahnya.
Persyaratan :
- KTP Asli
- KK Asli
- Akta Lahir Asli (jika tidak ada bilang aja ga ada)
- Ijazah terakhir Asli
- Surat Nikah / Sertifikat perkawinan Asli (untuk yang sudah menikah)
Masing-masing difotokopi 1 lembar tanpa perlu legalisir. Yang perlu diperhatikan adalah FOTOKOPINYA HARUS PAKAI KERTAS A4 !!!
Siapkan peralatan : bolpoin hitam 1 buah (buat menulis formulir), materei 6.000 1 buah dan lem (buat mengelem materei di lembar pernyataan). Siapkan juga uang sebanyak Rp. 360.000,- atau lebih.
Kantor imigrasi buka jam 8 pagi, tapi satpam sudah ada dari jam 6 pagi. Nah, agar Anda bisa dapat antrian awal, sebaiknya datang pagi sebelum pukul 06.30. Kalau di kediri, tempatnya adalah di belakang Kodim 521, arah masuk perum puri kedaton). Bawa semua kelengkapannya karena akan diperiksa oleh satpam yang membagikan nomer antrian. Setelah itu silahkan pulang sebentar, lalu balik lagi jam 8.00 WIB. Jangan sampai terlambat, karena ketika nomer Anda dipinggil tapi Anda tidak ada, maka Anda harus antri lagi.
Saat Anda dipanggil, pertama Anda disuruh mengisi formulir dan akan dicocokkan lagi dokumen asli dengan fotokopiannya. Setelah Anda selesai mengisi formulir, baru dikumpulkan lagi ke petugas dan Anda akan mendapatkan nomer antrian baru untuk foto dan wawancara.
Saat anda dipanggil untuk foto dan wawancara, silahkan masuk. Anda akan di foto, sebaiknya Anda sudah berdandan rapi agar foto Anda di paspor tidak kusut 😀 Nah, di ruang itu anda juga disuruh untuk scan sidik jari. Setelah itu Anda akan diminta untuk menunggu sejenak, lalu dipanggil untuk wawancara. Di wawancara itu cuma ditanyai : siapa nama anda, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu kandung dst. Gampang lah… Terus Anda cek lagi data-data Anda, terus tanda tangani lagi lembar yang dikasi petugasnya.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pra-permohonan paspor yang nantinya harus Anda bawa ke bank BNI terdekat (bisa cabang mana saja). Anda tinggal masuk ke teller, lalu bayar. Nah, biayanya antara lain : Rp. 300.000,- untuk pembuatan paspor, Rp. 55.000,- untuk biometri, dan Rp. 5.000,- untuk biaya banknya. Jadi total Rp. 360.000,- untuk paspor 48 lembar.
Oh ya, tahu kan bedanya paspor 24 dan 48 ?
Paspor 24 itu untuk TKI karena tidak butuh berkunjung ke berbagai negara. Sedang paspor 48 lembar itu untuk wisatawan biasanya.
Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda silahkan datang lagi sekitar 3 hari kemudian atau hari yang ditentukan oleh petugas wawancara tadi. Biasanya akan ditulis di lembar pra-permohonan itu.
Gampang kan ? Ga sampai seminggu sudah jadi.
Note : Tidak perlu pakai calo karena bayarnya jadi lebih mahal tapi selesainya sama saja dengan yang diurus sendiri. Kalau bingung ya tinggal tanya ke petugasnya.. Baik-baik kok 🙂
Mas,pas saya mau daftar online,kok daftar untuk kotaKediri kok ga ada ya?
Kamarin saya buat paspor kok disuruh bawah surat trevel