Perbedaan CV dan PT dan kapan harus memilihnya

Kekuatiran akan omset yang besar dan terus meningkat terkadang membuat pebisnis online mulai ketar-ketir soal bagaimana agar aman terhadap pajak. Maksudnya adalah bagaimana agar tidak terkena kasus di kemudian hari akibat tidak membayar PPh (pajak penghasilan). Padahal sekarang beli rumah di perumahan syaratnya harus punya NPWP. Wah, bisa jadi bakal ketahuan itu entar kalau pas lagi apes dan dilakukan pemeriksaan untuk menanyakan darimana sumber uangnya. Nah lo…. Akhirnya, ada beberapa yang mereka akhirnya membuat badan usaha semacam CV atau PT biar legalitasnya juga terpenuhi, atau hanya melaporkan usaha offlinenya saja. Padahal kalau dicermati, kekuatiran ini tidak perlu berlebihan.

Ada juga yang pernah saya temukan, ada internet marketer Indonesia yang berjualan secara online di pasar luar negeri tapi menggunakan nama CV (LLC) untuk berjualan. Entah itu CV beneran atau hanya abal-abal biar terkesan legal.

Memang regulasi dari pemerintah mengenai bisnis online atau ecommerce di Indonesia belum ada (sampai saat artikel ini ditulis). Jadi aturan yang digunakan adalah aturan yang ada, yaitu sama seperti bisnis offline.

Nah, penting sekali memahami terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah Anda akan membuat badan usaha dalam bentuk CV atau PT. Sekali lagi, pembuatan badan usaha ini bisa macam-macam tujuannya, misalnya untuk aspek legalitas usaha agar jualan Anda lebih mendapat kepercayaan dari pembeli, atau agar bisa ikut tender maupun mendapat bantuan dari pemerintah dan pinjaman bank. Jadi tentukan tujuan utamanya dulu yang benar.

Kalau Anda hanya berjualan online dari rumah dan masih belum memerlukan legalitas usaha sih saya kira (menurut saya lo) masih belum memerlukan badan usaha dalam bentuk CV atau PT. Cukup menjadi wajib pajak orang pribadi dengan status pekerjaan bebas, atau menjadi WP OP PT (wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu) jika punya gerai offline.

Perbedaan antara CV dan PT :

  • PT merupakan badan hukum sehingga kedudukannya sama dengan “orang” dari sisi hukum. Misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya nama orang. Demikian pula PT dapat bertindak di muka pengadilan seperti “orang”. Sedangkan CV bukan merupakan badan hukum sehingga tidak bisa melakukan hal tersebut di atas.
  • Harta kekayaan PT terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang kekayaan CV tidak terpisah dari kekayaan pendiri aktifnya. Hal ini penting ketika ada kebangkrutan maka pada CV akan menyangkut kekayaan pendirinya untuk menanggungnya. Maksudnya adalah ketika ada yang menuntut pembayaran, sedang kondisi CV sudah kolaps, maka harta kekayaan yang dimiliki oleh persero aktif akan turut disita. Sedang pada PT, jika terjadi kebangkrutan maka hanya sampai pada kekayaan PT itu sendiri dan bisa dipailitkan.
  • PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaitu Rp. 50juta. Sedangkan CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal.
  • PT dalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%, sedang CV tidak ada ketentuan tersebut.
  • Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing-masing pendiri tersebut harus jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisi tersebut.
  • Dalam PT  perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nomisal saham. Sedangkan dalam CV hal seperti itu tidak ada.
  • CV didirikan minimal oleh 2 orang, yaitu yang pertama selaku persero aktif yang mengurusi dan sekaligus menjadi Direktur, dan yang kedua yaitu persero pasif atau disebut persero komanditer dimana dia hanya bertindak sebagai penaruh modal saja tanpa terlibat langsung dalam kegiatan bisnis CV tersebut. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga sampai pada harta pribadinya, sedangkan persero pasif bertanggungjawab hanya sampai pada modal yang dia setorkan saja.
  • CV dan PT sama-sama dipersyaratkan untuk kerjasama dengan pemerintah atau ada bantuan asing melalau unit di pemerintahan.
  • Dari segi permodalan, pada PT pemegang saham terbesar berhak mengintervensi manajemen. Sedang CV, hanya persero aktif yang berhak mengatur arah manajemen.
  • Dalam mengikuti tender proyek pemerintah, bantuan asing, dll, ada syarat tertentu berkaitan dengan nilai kontrak tender, misal nilai kontrak 10 milyar hanya PT yang boleh mengikuti, sedang CV tidak bisa.

Nah, sudah tahu kan kapan ambil CV atau PT ? Rata-rata untuk UKM banyak yang menggunakan CV untuk tender proyek. Tapi ada pula yang sudah omset di atas 600 juta masih bodong alias tidak punya ijin dan tidak mau membayar pajak.

Terus apakah jaminan jika sudah CV atau PT maka manajemennya akan bagus?

Sama sekali tidak ada kaitan antara bentuk badan usaha dengan manajemen. Maksudnya adalah belum tentu PT manajemennya akan lebih bagus dari CV maupun usaha perorangan.

UD, PT, CV itu pada dasarnya hanya berbeda di hukum (hutang, pailit). Jadi ini masalah di penghitungan aset saja. Nah manajemen yang bagus itu jika pelaporan keuangannya sudah akuntabel, gaji standar atau di atas UMR, karyawan kerjanya bagus dan bersemangat, pembayaran pajak tidak ada yang dimanipulasi. Jadi tidak bisa dikatakan kalau PT itu pasti manajemennya lebih bagus dari UD dan CV. PT itu lebih ke masalah permodalan, masalah hukum, pengenaan aturan pajak, pengelolaan aset dll.

 

Bagaimana agar manajemen bisa bagus ?

Berbicara mengenai manajemen berarti ada kaitan dengan sistem. Agar sistem bisa “work on business”, maka semua hal yang biasanya Anda lakukan mulailah Anda delegasikan ke orang lain. Misal pada marketing, mulai Anda percayakan kepada karyawan khusus untuk marketing. Bagian penagihan Anda percayakan ke staf accounting. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau anda membuat job description keahlian yang jelas : yang tanda tangan kontrak siapa, yang mencari konsumen siapa (bagian pemasaran), yang bayar pajak siapa, yang bayar gaji dan mengurusi kesejahteraan karyawan siapa dlsb.

Jadi sebenarnya pemimpin itu kerjanya cuma mengalihkan pekerjaannya ke orang lain. Enak kan ? Jadi bukan ONE MAN SHOW guyz!

Manajemen orang itu tidak semudah manajemen mesin. Manusia itu punya kebutuhan rohani dan jasmani. Anda harus tahu itu. Jangan berpikiran bahwa setiap orang itu kalau digaji besar maka dia akan bekerja serius… OH noooo!!!! Jika Anda bisa mendapati orang seperti itu, maka Anda akan celaka. Kenapa ? karena orang seperti itu hanya bekerja untuk uang saja… begitu dapat pekerjaan yang lain dengan gaji lebih tinggi, maka dia akan lari .. dan Anda akan ditinggalkan.

Jadi karyawan itu bukan butuh uang saja, tapi butuh kenyamanan juga. Makanya manajemen personalia harus bagus. Buat mereka bangga dengan baju kerja yang bagus, kantor yang nyaman.. Maka lambat laun itu akan membuat customer bangga pula. Jadikan perusahaan Anda menjadi kebanggaan bagi banyak orang.

Dan meski usaha Anda sekarang adalah dari rumah, tapi tidak menutup kemungkinan akan lebih besar kan ? Jika Anda memiliki kantor dan karyawan, apalagi klien sering ingin bertatap muka secara langsung, sebaiknya Anda harus sewa ruko khusus untuk kantor. Jangan gabung antara kantor dengan rumah, karena hal ini akan mempengaruhi psikologi karyawan.

Jika kantor Anda gabung dengan rumah tempat tinggal, maka karyawan akan merasa bahwa dia bekerja untuk orang pribadi, bukan untuk perusahaan. Jadi kalau memang sudah saatnya mampu untuk membeli ruko atau setidaknya menyewa ruko, segeralah bertindak.

Semoga bermanfaat!

257514 Total Views 1 Views Today

One thought on “Perbedaan CV dan PT dan kapan harus memilihnya

Tinggalkan komentar kamu...

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.